Polisi Ungkap Motif Tersangka AWK yang Ancam Tembak Anies Baswedan, Berikut Penjelasan Polda Jatim

- 18 Januari 2024, 12:47 WIB
Ancam Tembak Anis Baswedan Dalam Live! Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pengancam Tersebut
Ancam Tembak Anis Baswedan Dalam Live! Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pengancam Tersebut /Foto: Antara/


KABARBATANG.COM - Bareskrim Polri TELAH menangkap pemilik akun media sosial yang diduga menyampaikan pengancaman akan menembak Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Polda Jawa Timur motif tersangka AWK melontarkan kalimat ancaman kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan karena spontanitas.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan pernyataan tersebut disampaikan tersangka AWK setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok.

Baca Juga: Profil Arsul Sani Putra Daerah Asli Kabupaten Pekalongan Resmi Dilantik Presiden Jokowi Jadi Hakim Konstitusi

"Dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," ujar Dirmanto kepada wartawan, Rabu 17 Januari 2024 seperti dikutip dari PMJ News

Atas perbuatannya, lanjut Dirmanto, AWK terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp750 juta.

Dirmanto menambahkan kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Baca Juga: Cek Profil Tom Lembong, Lulusan Universitas Harvard Sekarang Jadi Co Captain Tim Pemenangan Anis - Cak Imin


Pihak kepolisian mengamankan pria tersebut pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x