KABARBATANG.COM - Bareskrim Polri TELAH menangkap pemilik akun media sosial yang diduga menyampaikan pengancaman akan menembak Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Polda Jawa Timur motif tersangka AWK melontarkan kalimat ancaman kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan karena spontanitas.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan pernyataan tersebut disampaikan tersangka AWK setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok.
"Dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," ujar Dirmanto kepada wartawan, Rabu 17 Januari 2024 seperti dikutip dari PMJ News
Atas perbuatannya, lanjut Dirmanto, AWK terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp750 juta.
Dirmanto menambahkan kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Pihak kepolisian mengamankan pria tersebut pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.