Kasus Pria Aniaya Lansia Di Tanggerang yang Viral Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polsek Karawaci

- 26 Maret 2024, 08:48 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia yang viral di media sosial menyerahkan diri ke Polsek Karawaci
Pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia yang viral di media sosial menyerahkan diri ke Polsek Karawaci /PMJ News

"Sebelumnya, polisi mendatangi kediaman orang tuanya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku AAN akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x