Gercep! Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Tersangka Pelaku Asusila dan Penghilangan Nyawa Anak di Bantargebang

- 4 Juni 2024, 17:49 WIB
Gercep! Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Tersangka Pelaku Asusila dan Penghilangan Nyawa Anak di Bantargebang Bekasi
Gercep! Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Tersangka Pelaku Asusila dan Penghilangan Nyawa Anak di Bantargebang Bekasi /PMJ News


KABAR BATANG - Polisi mengungkap, menangkap dan menetapkan pria berinisial DS (61), pelaku penghilangan nyawa atas bocah perempuan berusia 9,5 tahun di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

"Ya, (pelaku pembunuhan) sudah tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024 seperti dikutip dari laman PMJ News.

Selain melakukan pembunuhan terhadap korban, lanjut Firdaus, Didik juga sempat mencabuli korban. Aksi pencabulan itu dilakukan Didik sebanyak dua kali di rumahnya.

Baca Juga: Polisi Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Pelecehan Ibu ke Anaknya, Ada Resiko Hukum

"Pelaku melakukan dua kali kekerasan seksual, pertama Jumat 31 Mei 2024 20.00 WIB, yang kedua hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 jam 08.00 WIB. Pelaku melakukan pembunuhan itu dilakukan pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Terhadap perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan cabul dan pidana kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp3 miliar," tukasnya.***

Editor: Verdy

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah