Polisi Tertibkan Pengawal Ambulans yang Tidak Kompeten

13 Desember 2023, 18:00 WIB
foto ilustrasi /Rian S Putra/

KABARBATANG - Viral di media sosial video anggota Polantas menghentikan pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Pemotor tersebut diduga tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pengawalan ambulans.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman membenarkan bahwa pemotor tersebut telah ditilang. Latif mengatakan bahwa pengawalan ambulans harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi, yaitu petugas kepolisian.

"Sesuai aturan ketentuan (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan Polri," kata Latif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/12).

Baca Juga: Penampilan dan Busana Capres di Debat Pertama Pilpres 2024

Latif menjelaskan, motor pengawal ambulans tersebut dapat membahayakan pengendara lain.

"Makanya kemarin langsung diambilalih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit," katanya.

Latif kemudian mengimbau masyarakat tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans karena kendaraan tersebut merupakan kendaraan prioritas di jalan raya.

"Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalulintas," kata Latif.

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok

Pada pasal 134 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan adalah ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bertanda khusus yang digunakan untuk kepentingan negara, dan konvoi kendaraan bermotor yang dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa pengguna jalan lain wajib mendahulukan kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Editor: Eko Wahyu

Tags

Terkini

Terpopuler