Dengan inovasi uang rupiah baru tersebut, diharapkan dapat menjadi kebanggaan masyarakat sebagai simbol kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Apakah uang rupiah lama masih berlaku?
Dengan dirilisnya uang rupiah baru atau Uang TE 2022 ini, timbul pertanyaan umum yang luas di masyarakat. Bagaimana status uang rupiah lama yang masih beredar?
Dikutip dari laman Bank Indonesia pada Jum'at, 19 Agustus 2022, semua uang rupiah baik kertas maupun logam sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Juga: Harga Mie Instan Diprediksi Naik Tiga Kali Lipat, Begini Tanggapan Anak Kost dan Netizen
Jadi untuk saat ini, uang rupiah lama masih bisa digunakan di seluruh wilayah NKRI. Sebab Bank Indonesia belum menarik atau mencabutnya dari peredaran.
Jika uang rupiah lama akan dicabut, maka Bank Indonesia akan mengumumkannya melalui media massa. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU Mata Uang.
Momentum HUT ke-77 RI menjadi saat yang tepat untuk merilis Uang TE 2022. Hal ini sebagai wujud semangat nasionalime dan kedaulatan dalam menumbuhkan rasa optimis terhadap pulihnya ekonomi nasional.
Baca Juga: Memeriahkan HUT ke-77 RI, Inilah Rekomendasi Ide Lomba dan Penjelasannya, Dijamin Seru!
Sebagaimana tema Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia, 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'.