Berikut Tiga Langkah Kementerian Perhubungan Stabilkan Harga Tiket Pesawat yang Melonjak

- 24 Agustus 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi kenaikan harga tiket pesawat terbang
Ilustrasi kenaikan harga tiket pesawat terbang /porssella
  1. Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar nol rupiah atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan. Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara.
  2. Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu.
  3. Menghilangkan atau menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) avtur menjadi lima persen.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019, terdapat tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Baca Juga: Sama Seperti Covid-19, Cacar Monyet Bisa Dicegah dengan Cara Ini Kata Pakar Kesehatan Amerika

Dalam tarif tersebut terdapat rute, tarif batas atas serta tarif batas bawah. Banyak netizen yang mengeluhkan mahalnya tiket pesawat terbang di berbagai rute.

'Jogja-papua min.. mahal banget', ujar @maynin**

'Ke Indonesia Timur Mahal banget pak astaga', kata @didbo**

Baca Juga: Hindari Gratifikasi, Ganjar Pranowo Langsung Tukar Uang Rupiah Baru 2022 yang Diberikan Padanya

'Penstabilan harga tiket cuma yg dari Jakarta doang ya min???", tulis @march**

Selain keluhan mengenai harga tiket, ada juga netizen yang mengeluhkan tentang lulusan pilot yang belum dapat kesempatan bekerja. 

'Jangan cuma harga tiket yg distabilkan, tolong distabilkan juga para lulusan pilot yg jumlahnya sudah lebih dari 3000 orang dan belum dapat kesempatan bekerja sesuai bidangnya, permudah juga regulasi untuk general aviation', ketik @tres**.septiyana.***

Halaman:

Editor: Agus Susilo Nugroho

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah