Sebelumnya diketahui Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri kepada Kapolri beberapa waktu lalu.
Berita pengunduran diri ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selesai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemene, Rabu, 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Berikut Tiga Langkah Kementerian Perhubungan Stabilkan Harga Tiket Pesawat yang MelonjakBaca Juga: Almarhum Brigadir J Wisuda Hari Ini, Sang Ayah Menjadi Wakil Wisudawan dengan IPK 3,28
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mempersilakan mantan Kadiv Humas Polri tersebut mengajukan pengunduran diri. Namun diperbolehkan atau tidak, tergantung Komisi Etik Profesi Polri.
Sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo menghadirkan lima orang saksi. Kelima saksi tersebut adalah Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), Kombes Pol. Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam) dan Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif).***