Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar, Kompolnas: Lebih Tepat Diberi Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

- 25 Agustus 2022, 13:52 WIB
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

TENTANGBATANG.COM - Kamis, 28 Agustus 2022, sidang etik Ferdy Sambo digelar di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Sejak pagi tadi, Brimob berseragam loreng dengan senjata laras panjang sudah berjaga-jaga di dekat Gedung TNCC untuk mengawal sidang etik Ferdy Sambo. 

Tak hanya petugasnya, kendaraan taktis Brimob juga disiagakan di dekat gedung TNCC menjelang sidang etik Ferdy Sambo.

Baca Juga: Almarhum Brigadir J Wisuda Hari Ini, Sang Ayah Menjadi Wakil Wisudawan dengan IPK 3,28

Sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo ini berlangsung tertutup. Namun pihak Humas Polri memfasilitasi televisi di luar gedung untuk awak media yang sedang meliput.

Sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Dalam sidang tersebut, Poengky Indarty selaku anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lebih tepat diberikan kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polri Punya Bukti Kuat, Putri Candrawati Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky sebagaimana dikuti Tentang Batang dari Antara News, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sebelumnya diketahui Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri kepada Kapolri beberapa waktu lalu. 

Berita pengunduran diri ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selesai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemene, Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Berikut Tiga Langkah Kementerian Perhubungan Stabilkan Harga Tiket Pesawat yang MelonjakBaca Juga: Almarhum Brigadir J Wisuda Hari Ini, Sang Ayah Menjadi Wakil Wisudawan dengan IPK 3,28

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mempersilakan mantan Kadiv Humas Polri tersebut mengajukan pengunduran diri. Namun diperbolehkan atau tidak, tergantung Komisi Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo menghadirkan lima orang saksi. Kelima saksi tersebut adalah Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), Kombes Pol. Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam) dan Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif).***

Editor: Agus Susilo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah