Resmi! Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN 2023 Dirubah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 8 September 2022, 08:24 WIB
Berikut penjelasan mengenai aturan baru Seleksi SNMPTN dan Seleksi Jalur Mandiri
Berikut penjelasan mengenai aturan baru Seleksi SNMPTN dan Seleksi Jalur Mandiri /Muhammad Faiz/

"Tingginya keragaman jenis mekanisme selesai jalur mandiri antar PTN tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi," ujar Nadiem.

Akibatnya, muncul persepsi publik bahwa jalur Seleksi Mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi.

Dalam seleksi jalur mandiri, PTN wajib transparan akan beberapa hal ini:

1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.

2. Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas:

Baca Juga: Sudah Rilis! Berikut Sinopsis Serial The Rings of Power, Cek Jadwal Tayang dan Link Nonton Disini

  • Tes secara mandiri
  • Kerjasama tes melalui konsepsi perguruan tinggi
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi
  • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa.

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.

"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial tata cara seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN," tegas Nadiem.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Turut Meramaikan Dieng Culture Festival Bersama Denny Caknan

Dengan adanya aturan baru seleksi PTN ini diharapkan bisa meminimalisir tindak kecurangan dan suap serta memberikan rasa keadilan bagi semua calon mahasiswa.***

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah