TENTANGBATANG.COM - Artikel ini menyajikan informasi bagaimana cara membuat paspor baru yang sekarang berlaku selama 10 tahun.
Mulai hari ini, 12 Oktober 2022 Dirjen Imigrasi resmi memberlakukan peraturan masa berlaku paspor 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun.
Kebijakan yang diambil Dirjen imigrasi ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang masa berlaku paspor.
Seperti dilansir TentangBatang dari laman resmi imigrasi.go.id, pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengkonfirmasi perubahan masa berlaku paspor ini.
Lantas, bagaimana cara membuat paspor baru bagi masyarakat yang belum memiliki?
Artikel tentang cara membuat paspor baru ini sebelumnya pernah dimuat di laman Kabar Lampung dengan judul Bagaimana Cara Membuat Paspor Baru? Berikut ini Syarat, Prosedur Pembuatan, Mekanisme Penerbitan, dan Biaya
Saat ini masyarakat bisa membuat paspor secara online menggunakan aplikasi M-Paspor.
Baca Juga: Download Game PPSSPP Cars 2 ada Karakter Mater dan Lightning McQueen