Begini Cara Buat Paspor Baru, Mulai dari Syarat, Biaya Prosedur Pembuatan Hingga Mekanisme Penerbitan

- 12 Oktober 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi cara membuat paspor baru secara onlime melalui ponsel
Ilustrasi cara membuat paspor baru secara onlime melalui ponsel /

Membuat Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor terdiri atas Paspor elektronik (e-paspor) dan Paspor non elektronik.

Perbedaan e-paspor yaitu terdapat chip yang memuat identitas data diri dengan lengkap sementara Paspor non elektronik tidak memiliki chip. E-paspor lebih mudah dalam proses pengecekan saat melalui pemeriksaan keimigrasian.

Sebelum membuat Paspor terlebih dulu siapkan syaratnya yaitu sebagai berikut:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

Baca Juga: Inilah Profil Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jatim Pengganti Irjen Nico Afinta

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Baca Juga: Sudah Diputuskan, Presiden FIFA Akan Mengunjungi Indonesia Pada 18 Oktober 2022

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah