Begini Cara Buat Paspor Baru, Mulai dari Syarat, Biaya Prosedur Pembuatan Hingga Mekanisme Penerbitan

- 12 Oktober 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi cara membuat paspor baru secara onlime melalui ponsel
Ilustrasi cara membuat paspor baru secara onlime melalui ponsel /

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

Baca Juga: Sudah Diputuskan, Presiden FIFA Akan Mengunjungi Indonesia Pada 18 Oktober 2022

Berikut Perbedaan Pembiayaan Pembuatan Paspor:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Demikian infomasi tentang bagaimana cara pembuatan paspor online, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah