Jika masa berlaku SIM telah habis meski terlewat satu hari saja, maka pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masyarakat yang memanfaatkan pelayanan SIM keliling ini juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.***