Hoaks! Beredar Postingan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang Kewajiban Penggunaan Masker di Ind

- 18 Desember 2023, 19:05 WIB
Hoaks! Beredar Postingan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang Kewajiban Penggunaan Masker di Indonesia
Hoaks! Beredar Postingan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang Kewajiban Penggunaan Masker di Indonesia /Kemenkes RI

KABARBATANG.COM - Beredar informasi terkiat dengan adanya Surat Edaran tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia.

Informasi tersebut beredar di masyarakat dengan narasi Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian kesehatan No. K02.01/MENKES/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 dengna mengikuti ketentuan sebagai berikut : mengenakan masker tetap wajin di tempat-tempat terutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan umum lainya yang dapat menimbulkan kerumunan.

Beredarnya informasi hoaks tersebut langusng diluruskan oleh Kemenkes melalui saluran resmi Whatsapp Kemenkes RI menyatakan bahwa FAKTANYA :

Baca Juga: Pemkot Semarang Siapkan 1.000 Vaksin Penguat untuk Cegah COVID-19

1. Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker
2. Masyarakat diimbau menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan COVID-19
3. Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster.

Masyarakat dihimbau lebih berhati-hati dengan informasi yang belum jelas sumbernya apalagi melalui media sosial bukan dari instansi resmi.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah