KABARBATANG - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (21/12) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan Firli akan dilakukan sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Pilih Libya dan Iran Jadi Lawan Uji Coba Piala Asia 2023
Hakim tunggal Imelda Herawati menilai bahwa penetapan tersangka Firli telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Firli mengaku kaget. Ia menilai putusan hakim tidak jelas karena tidak menyebutkan secara tegas apakah gugatan praperadilannya ditolak atau dikabulkan.
Firli pun menegaskan bahwa dirinya akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia juga berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh opini yang menghakiminya.