Kuasa Hukum Firli Bahuri Percaya Gugatan Praperadilan Akan Dikabulkan

- 22 Desember 2023, 07:01 WIB
Kuasa Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri Ian Iskandar memberikan keterangan pers usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta,
Kuasa Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri Ian Iskandar memberikan keterangan pers usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, /

KABARBATANG - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya akan dikabulkan.

Keyakinan itu didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari penetapan status tersangka yang tidak sah hingga proses penyidikan yang disinyalir cacat hukum.

Dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 11 Desember 2023, Ian Iskandar menyebutkan bahwa surat perintah penyidikan yang terbit bersamaan dengan Laporan Polisi Model A pada 9 Oktober 2023 merupakan pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHP.

Baca Juga: Ganjar Ungkap Isu yang Akan Dibawa Mahfud Saat Debat Kedua

"Bahwa suatu Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan dibuat pada tanggal yang sama, menunjukkan bukti nyata telah terjadi pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHP karena proses penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan dulu," kata Ian.

Menurut Ian, seharusnya laporan polisi tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan.

Kemudian, barang bukti dan bahan keterangan yang telah terkumpul dibahas pada gelar perkara. Hasil gelar perkara itulah yang kemudian dapat menjadi acuan apakah status kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Firli Mangkir Sidang Kode Etik Tanpa Beri Alasan yang Jelas

"Dengan demikian, terbukti menurut hukum dan tidak terbantahkan bahwa proses penyidikan perkara a quo adalah tidak sah," ujar Ian.

Karena itu, menurut dia, keseluruhan tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada Firli Bahuri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, termasuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x