KABARBATANG.COM - Kasus pencurian buah duren di wilayah Desa Lemahabang, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan oleh dua pemuda Rama dan Wiwik masing masing berusia 18 tahun merupakan warga kota Pekalongan berakhir damai antara keluarga pelaku dan pemilik pohon durian.
Proses mediasi didampingi Polsek Doro Mediasi dilaksanakan di aula Balai Desa lemahabang yang dihadiri juga oleh perangkat Desa Lemahabang, pemilik durian dan pelaku bersama orang tua pada Minggu 21 Januari 2024
Kronologi Kejadian Pencurian Durian
Plh Kapolsek Doro Iptu Daryanto, S.H mengatakan, peristiwa pencurian durian terjadi di kebun durian milik Sulistiyono (62) ikut Dukuh Mulyorejo Desa Lemahabang.
“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, dimana kedua pelaku Rama (18) dan Wiwik (18) yang merupakan warga Kota Pekalongan, berboncengan mengendarai sepeda motor menuju arah Doro untuk mencari durian,” ujarnya seperti dikutip dari laman Polres Pekalongan.
Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 wib, mereka berdua sampai di Desa Lemahabang, tepatnya di kebun durian milik Sulistiyono di Dukuh Mulyorejo.
Rama kemudian turun dan mengambil sebilah pisau dari dalam jok. Ia memanjat pohon durian Bawor dan mengambil 2 buah durian. Secara bergantian, Wiwik memanjat pohon durian lokal dan mengambil 1 buah durian yang sudah menggantung dengan cara memotong tali rafia pada buah Durian lokal tersebut.
“Saat kedua pelaku masih diatas pohon durian, ada warga yang memergoki mereka, dan selanjutnya diamankan ke balai Desa Lemahabang,” kata Iptu Daryanto.