Hukum Permainan capit Boneka Haram dan Dilarang, Ini Penjelasan Lengkapnya

23 September 2022, 18:38 WIB
Hukum permainan capit boneka menurut fiqih /

TENTANGBATANG.COM - Hati-hati, sekarang permainan capit boneka dihukumi haram untuk dimainkan.

Fatwa tentang hukum haram pada permainan capit boneka ini tertuang pada keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Purworejo, Sabtu, 17 September 2022 lalu.

Keputusan ini diambil oleh LBM PCNU Purworejo setelah melalui pembahasan terkait maraknya permainan capit boneka ini.

Baca Juga: Tepatkah Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik, Cek Dulu Beberapa Kendala yang Mesti Dihadapi

Saat ini siapa yang tidak kenal dengan permainan capit boneka, hampir semua kalangan tahu jenis mainan yang satu ini.

Mulai anak-anak hingga orang dewasa bahkan orang tua menyukai permainan ambil boneka dengan capit ini

Dulu, permainan ini hanya ada di mall atau di pusat perbelanjaan besar, namun sekarang sudah merambah ke minimarket, warung-warung kecil hingga pasar malam.

Baca Juga: Sudah Rilis! Berikut Sinopsis Love in Contract Beserta Jadwal Tayang dan Link Nonton Episode 1-2 Sub Indo

Fenomena permainan ini sudah menyebar ke seluruh wilayah termasuk di Purworejo, Jawa Tengah, di mana permainan capit boneka menjamur di desa-desa daerah tersebut.

Dengan memakai seribu rupiah kemudian ditukarkan koin, anak-anak dan masyarakat lain sudah bisa memainkan permainan ini.

Permainan capit boneka dimainkan dengan cara memasukkan koin, kemudian mesin pun bekerja dengan digerakkan oleh pemain untuk mengambil boneka.

Meski jarang sekali pemain yang bisa mendapatkan boneka, tetapi masih saja banyak anak-anak yang ketagihan.

Karena tingkat kesulitan yang sangat tinggi dan adanya unsur kerugian yang dialami pemain itu yang kemudian membuat sebagian orangtua melarang keras anaknya untuk bermain capit boneka sekalipun anaknya menangis, karena menganggap permainan itu seperti judi.

Baca Juga: Menjawab Tantangan Zaman dan Perkembangan Usaha, Forkasiba Kenalkan Dunia Wirausaha ke Pelajar

Sedangkan sebagian lainnya selalu menuruti keinginan sang anak untuk bermain capit boneka dengan dalih yang penting tidak rewel dan menangis, serta menganggap capit boneka hanya permainan biasa saja.

Melihat fenomena permainan capit boneka yang kian menjamur ini dan adanya keresahan dari sebagian masyarakat, maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Purworejo pun melakukan pembahasan.

Lantas, bagaimana hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka ini?

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Buka Rekening BRI dan Daftar BRImo Secara Online Via HP Di Rumah, BSU Langsung cair

Dikutip TentangBatang dari Pikiran Rakyat yang berjudul Hukum Permainan Capit Boneka Dipertanyakan, Ini Hasil Pembahasan NU Purworejo

"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," kata keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Purworejo, Sabtu, 17 September 2022 lalu.

Mereka juga menyertakan 3 poin catatan terhadap penetapan status haram bagi permainan capit boneka:

Baca Juga: Berikut Kuota Rekrutmen Formasi Guru PPPK 2022 Seluruh Indonesia, Ada Skala Prioritas untuk Jabatan Ini

1. Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan dia terima, tetapi kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).

2. Praktik permainan capit boneka tidak bisa diarahkan kepada aqad ijaroh atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka dia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

3. Orangtua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan capit boneka karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022 dan Bea Balik Nama Gratis

Kemudian untuk referensi penetapan haramnya permainan capit boneka ini, PCNU Purworejo mengambil rujukan dari Hasyiyah As-Shawi, jus 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, jus 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662; Isadur Rafiq, jus 2 halaman 102; Fathul Mu’in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135.***

Editor: Muhammad Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler