Jadwal SAMSAT Keliling Kota Solo Hari Ini, Bayar Pajak Tahunan Kendaraan dan Perpanjangan STNK Tanpa Ribet

6 Oktober 2022, 11:01 WIB
Pemilik kendaraan saat perpanjangan STNK pada pelayanan samsat keliling di kota Solo yang digelar Satlantas Polres Surakarta /

TENTANGBATANG.COM - Berikut jadwal samsat keliling kota Solo dan sekitarnya yang baru saja dirilis oleh Satlantas Polres Surakarta.

Bagi pemilik kendaraan yang ada di wilayah Solo maupun luar Surakarta yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan sekaligus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa melalui samsat keliling yang diadakan Polres Surakarta.

Nantinya, pemilik kendaraan tinggal menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK dan mendatangi lokasi samsat keliling sesuai jadwal yang sudah dirilis Satlantas Polres Surakarta.

Baca Juga: Jadwal SAMSAT Keliling Kota Semarang Hari Ini Beserta Cara dan Biaya Perpanjangan STNK Kendaraan Online

Adapun dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK adalah :

Syarat Perpanjangan STNK

  • Identitas/ data diri asli pemohon atau pemilik kendaraan yang sah
  • STNK asli yang hendak dibayar pajaknya
  • bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
  • Jangan lupa sebaiknya untuk membawa Bolpoin dari rumah

Pemerintah Kota Surakarta melalui Satuan Lalu Lintas Polres Surakarta, menyediakan pelayanan keliling untuk pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kini, Warga Solo dan sekitarnya maupun warga luar Solo tak perlu lagi khawatir mengantri lama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca Juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak dalam Operasi Zebra 2022

Samsat keliling tersebut dapat dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan. Pelayanan ini sudah terintegrasi sistem secara online, sehingga data yang masuk dapat terhimpun dalam satu lingkup Provinsi Jawa Tengah. Persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan, yaitu STNK asli dan juga kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor).

Jadwal dan lokasi Samsat keliling kota Solo hari ini

Satlantas Polres Surakarta menggelar pelayanan samsat keliling guna melayani para pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahunan sekaligus perpanjangan kendaraannya. Adapun lokasi Samsat keliling terdapat di beberapa titik Kota Solo, antara lain

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini, Simak Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

Untuk jadwal bus Samsat keliling :

  • Senin pukul 08.00-13.00 WIB (halaman Kantor Kecamatan Banjarsari),
  • Selasa pukul 08.00-13.00 WIB (halaman Kantor Kelurahan Pucangsawit),
  • Rabu pukul 08.00-13.00 WIB (pusat oleh-oleh Jongke),
  • Kamis pukul 08.00-13.00 WIB (halaman Kantor Kecamatan Jebres),
  • Jumat pukul 08.00-11.00 WIB (Taman Jaya Wijaya Mojosongo),
  • Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB (pusat oleh-oleh Jongke).

Untuk jadwal hiace Samsat keliling :

Baca Juga: Info Bayar Pajak STNK Online dan Jadwal SAMSAT Keliling Magelang Hari Ini Oktober 2022

  • Senin pukul 08.00-13.00 WIB (halaman Pasar Triwindu),
  • Selasa pukul 08.00-13.00 WIB (Taman Jaya Wijaya Mojosongo),
  • Rabu pukul 08.00-13.00 WIB (halaman Kantor Kelurahan Banjarsari),
  • Kamis pukul 08,00-13.00 WIB (halaman Kantor Kecamatan Laweyan),
  • Jumat pukul 08.00-11.00 WIB (Terminal Tirtonadi),
  • Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB (halaman Kantor Kelurahan Banjarsari).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling diharapkan untuk datang sebelum jam buka pelayanan. Sebab, diperkirakan antrian akan menumpuk jika Anda datang tepat pada waktu pelayanan dibuka.

Dengan adanya Samsat keliling di tiap wilayah, Pemerintah Kota Surakarta berharap masyarakat dapat terbantu dalam melakukan pembayaraan pajak kendaraan dengan efektif dan efisien.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online dan Jadwal SAMSAT Keliling Kabupaten Karanganyar Hari Ini Oktober 2022

Demikian informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi samsat keliling kota Solo hari ini yang semoga berguna buat para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan dan perpanjangan STNK.***

Editor: Muhammad Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler