TENTANGBATANG.COM - Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023 secara resmi telah di umumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini, 07 Desember 2023.
UMK 2023 Bekasi, Karawang, Kota Bandung, Depok, Bogor menjadi sorotan sebab menjadi Kota dan Kabupaten dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tertinggi dari pada kabupaten Jabar lainya.
Info kenaikan UMP Jabar 2023 tentunya sangat dinantikan oleh masyarakat khususnya para pegawai dan buruh yang bekerja di Pabrik ataupun perusahaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu, 07 Desember 2022 secara resmi mengumumkan Upah Minimum Propinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp 1.986.670.
Seperti dikutip dari laman jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh.
Pengumuman UMP 2023 menjadi angin segar setelah menunggu beberapa waktu lamanya berdasarkan tanda-tanda yang diberikan pemerintah sebelumnya.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi, saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global yang begitu kuat.
Baca Juga: Daftar UMP Sumbar 2023 Terbaru, Berapa UMK Padang 2023 Setelah Mengalami Kenaikan?
Banyak sekali PHK dan pemutusan kontrak kerja yang terjadi di Jawa Barat khususnya Bogor, Purwakarta, Sukabumi yang mengakibatkan pengangguran.
Sebelumnya, penetapan nilai UMP 2023 harus segera diumumkan menurut Kemnaker mengindikasikan 33 daerah telah menyusun UMP tepat waktu yakni paling lambat 28 November 2022.
UMK Kabupaten Bekasi 2023
UMK Bekasi 2022 Rp4.791.843 kini mengalami kenaikan Rp345.731 dan menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen.
UMK Kabupaten Karawang 2023
Kabupaten Karawang yang pada industri akan menerima UMK tertinggi se-Jawa Barat dengan Nilai UMK 2023 menjadi Rp 5.378.143,2 apabila naik 10 persen.
UMK Kota Depok 2023
UMK Depok tahun 2022 menerima Rp 4.377.231, saat mengalami naik 7 persen jumlah UMK Depok 2023 yang diterima menjadi Rp 4.683.637.
UMK Kota Bogor 2023
UMK Kota Bogor 2023 menjadi Rp 4.639.429,39 jika naik 7,14 persen yang sebelumnya UMK Bogor 2022 hanya Rp 4.330.249,57.
Baca Juga: Daftar UMP UMK Jawa Barat 2023 per Kabupaten Terbaru, Baru Saja Diumumkan Ridwan Kamil!
UMK Kota Bandung 2023
Upah minimum Kota Bandung 2023 menjadi Rp 4.139.134,84, jika naik 9,65 persen akan bertambah Rp 364.274,065 dari sebelumnya UMK Kota Bandung 2022 hanya Rp 3.774.860,78.
Demikianlah informasi terkini