TENTANGBATANG.COM - Sidang etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berlangsung kamis, 25 Agustus 2022, akhirnya menghasilkan suatu putusan.
Sidang etik yang berjalan lebih dari dua belas jam tersebut memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Dalam sidang etik itu, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinilai melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Adapun pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Targetkan Harga Telur Ayam Mulai Normal Dalam Dua Minggu
Pemecatan terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik sejak Kamis, 25 Agustus 2022, pukul 9.25 WIB, hingga Jum'at, 26 Agustus 2022, dini hari pukul 1.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri", kata Ketua KKEP Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagaimana dikutip Tentang Batang dari Antara News, Jum'at, 26 Agustus 2022.
Tak hanya PTDH, Sambo juga dikenai sanksi patsus (penempatan khusus) di Mako Brimob selama 21 hari.
Baca Juga: Harga Telur Ayam Melonjak di Bandung, Disebut Tertinggi dalam Sejarah
Setelah putusan sidang etik dibacakan, Komjen Pol. Ahmad Dofiri bertanya kepada Sambo, apakah menerima keputusan tersebut.