Di depan komisi sidang, Ferdy Sambo menyesal dan mengakui segala perbuatan yang telah ia lakukan. Lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) 1994 itu juga akan mengajukan banding.
Sidang etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri ini menghadirkan lima belas orang saksi.
Baca Juga: Berikut Tiga Langkah Kementerian Perhubungan Stabilkan Harga Tiket Pesawat yang Melonjak
Kelimabelas saksi tersebut adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal) serta Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
Kemudian lima saksi lainnya yaitu; AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dari patsus ada dua saksi yakni; Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Tiga saksi berikutnya merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.***