Jalani Sidang Etik Lebih dari Dua Belas Jam, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

- 26 Agustus 2022, 14:46 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

TENTANGBATANG.COM - Sidang etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berlangsung kamis, 25 Agustus 2022, akhirnya menghasilkan suatu putusan.

Sidang etik yang berjalan lebih dari dua belas jam tersebut memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Dalam sidang etik itu, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinilai melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Adapun pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Targetkan Harga Telur Ayam Mulai Normal Dalam Dua Minggu

Pemecatan terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik sejak Kamis, 25 Agustus 2022, pukul 9.25 WIB, hingga Jum'at, 26 Agustus 2022, dini hari pukul 1.50 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri", kata Ketua KKEP Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagaimana dikutip Tentang Batang dari Antara News, Jum'at, 26 Agustus 2022.

Tak hanya PTDH, Sambo juga dikenai sanksi patsus (penempatan khusus) di Mako Brimob selama 21 hari.

Baca Juga: Harga Telur Ayam Melonjak di Bandung, Disebut Tertinggi dalam Sejarah

Setelah putusan sidang etik dibacakan, Komjen Pol. Ahmad Dofiri bertanya kepada Sambo, apakah menerima keputusan tersebut.

Di depan komisi sidang, Ferdy Sambo menyesal dan mengakui segala perbuatan yang telah ia lakukan. Lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) 1994 itu juga akan mengajukan banding.

Sidang etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri ini menghadirkan lima belas orang saksi.

Baca Juga: Berikut Tiga Langkah Kementerian Perhubungan Stabilkan Harga Tiket Pesawat yang Melonjak

Kelimabelas saksi tersebut adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal) serta Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Kemudian lima saksi lainnya yaitu; AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dari patsus ada dua saksi yakni; Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi berikutnya merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Agus Susilo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah