Baca Juga: Imbas BBM Naik, Gubernur Jateng Segera Kucurkan Bantuan Tunai Buat Petani
- Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
- Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
- Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Syarat untuk pendaftaran CASN 2022
Sementara itu syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Akhirnya! Tarif Ojek Online Terbaru Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Lengkapnya
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
- Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
- Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
- Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
- Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
- Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Setelah semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi, pelamar bisa mendaftar CASN 2022 sesuai formasi yang ada.
Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Klik Registrasi
- Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
- Unggah scan KTP dan swafoto
- Lalu masukan kode CAPTCHA
- Klik submit
- Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
- Lengkapi data yang masih kosong
- Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
- Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
- Cetak kartu informasi akun
Terkait dengan kuota formasi Menpan RB menegaskan, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB, dari usulan awal 724.372 formasi Kemenpan RB memutuskan ada 530.028 PPPK untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Adapun perinciannya untuk PPPK pusat sebanyak 90.690, dari usulan 208.758. Kemudian PPPK daerah mencapai total 439.338 terdiri dari PPPK guru sebanyak 319.716 dari usulan 328.853.