Cara Cek Status Penerima BSU 600 Ribu Tahap 2 Lewat HP, Segera Cair Pekan Ini

- 22 September 2022, 10:52 WIB
Berikut cara cek status penerima BSU tahap 2 melalui HP
Berikut cara cek status penerima BSU tahap 2 melalui HP /Muhammad Faiz/

TENTANGBATANG.COM - Berikut cara cek penerima BSU 2022 tahap 2 yang akan segera cair cukup lewat HP.

Bagi para pekerja atau buruh, BSU 2022 subsidi BBM tentu sangat diharapkan segera cair, bagi yang ingin mengetahui termasuk dalam kategori penerima atau bukan bisa mengecek lewat ponsel masing-masing

Seperti diketahui, BSU tahap 1 telah dicairkan pada awal bulan ini oleh Kemnaker, dan sebagian besar pekerja telah menerima dana bantuan tersebut

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Buka Rekening BRI dan Daftar BRImo Secara Online Via HP Di Rumah, BSU Langsung cair

Maka, Pemerintah melalui Kemenaker kembali menyalurkan BSU 2022 tahap 2 pada Minggu ini. Jadi, buat para pekerja atau buruh bisa mengecek lewat HP

Pekerja atau buruh denga gaji maksimal Rp. 3,5 juta per bulan bisa menerima BSU BBM 2022 ini sebesar Rp. 600 ribu.

Namun, di lapangan masih banyak ditemui para pekerja yang sebetulnya termasuk dalam kriteria yang ditetapkan Pemerintah tetapi belum mendapat bantuan BSU.

Untu itu, dianjurkan bagi para pekerja untuk segera mengecek nama mereka termasuk dalam kategori penerima atau bukan.

Baca Juga: Berikut Kuota Rekrutmen Formasi Guru PPPK 2022 Seluruh Indonesia, Ada Skala Prioritas untuk Jabatan Ini

 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kemnaker sudah menerima 2,4 juta data penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk rincian informasi soal penerima BSU 2022 tahap 2 bisa dicek melalui website kemnaker.go.id

Pencairan BSU ini bisa dilakukan melalui Kantor Pos atau bank Himbara, seperti BRI, BSI, Mandiri, BTN, dan BNI.

Adapun syarat penerim BSU 2022 seperti dilansir TentangBatang dari laman bsu.kemnaker.go.id, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022 dan Bea Balik Nama Gratis

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.

5. Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.

Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2

Baca Juga: Pendaftaran CASN 2022 Minggu Ini Resmi Dibuka, Simak Kuota Formasi dan Cara Daftar PPPK CPNS 2022 Disini

Bagi para pekerja atau buruh yang ingin mengecek soal status penerima, bisa mengaksesnya dengan melalui HP. Berikut caranya:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan melengkapi data diri dan mencantumkan nomor Hp aktif untuk menerima kode OTP

- Jika sudah terdaftar, login ke akun kita masing-maisng

- Lengkapi profil dan biodata diri, seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi

- Cek notifikasi di HP.

Biasanya ada tiga kemungkinan keterangan dalam notifikasi yang masuk, yakni terdaftar, ditetapkan, dan tersalurkan ke rekening.

Nantinya, kita akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Edukasi Peserta Didik, SMK Negeri 1 Kebumen Adakan Mitigasi Dan Simulasi Bencana Setiap Tahun

Sementara itu, notifikasi ditetapkan diterima bila kita sudah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Terakhir notifikasi tersalurkan ke rekening akan mencul jika dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.

Demikian informasi mengenai bagaimana cara mengecek penerima BSU 2022 tahap 2 melalui HP.***

Editor: Muhammad Faiz

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah