TENTANGBATANG.COM - Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023 secara resmi telah di umumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini, 07 Desember 2023.
UMK 2023 Bekasi, Karawang, Kota Bandung, Depok, Bogor menjadi sorotan sebab menjadi Kota dan Kabupaten dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tertinggi dari pada kabupaten Jabar lainya.
Info kenaikan UMP Jabar 2023 tentunya sangat dinantikan oleh masyarakat khususnya para pegawai dan buruh yang bekerja di Pabrik ataupun perusahaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu, 07 Desember 2022 secara resmi mengumumkan Upah Minimum Propinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp 1.986.670.
Seperti dikutip dari laman jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh.
Pengumuman UMP 2023 menjadi angin segar setelah menunggu beberapa waktu lamanya berdasarkan tanda-tanda yang diberikan pemerintah sebelumnya.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi, saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global yang begitu kuat.
Baca Juga: Daftar UMP Sumbar 2023 Terbaru, Berapa UMK Padang 2023 Setelah Mengalami Kenaikan?