Polisi Tertibkan Pengawal Ambulans yang Tidak Kompeten

- 13 Desember 2023, 18:00 WIB
foto ilustrasi
foto ilustrasi /Rian S Putra/

Pada ayat 2 disebutkan bahwa pengguna jalan lain wajib mendahulukan kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah