Pada ayat 2 disebutkan bahwa pengguna jalan lain wajib mendahulukan kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa pengguna jalan lain wajib mendahulukan kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Editor: Eko Wahyu