KABARBATANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 18 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Salah satunya adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
OTT ini dilakukan pada Senin (18/12) sore di Hotel Bidakara, Jakarta. Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Jakub, serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.
KPK mengatakan OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemprov Maluku Utara.
Baca Juga: Bawaslu Batang Temukan Pelanggaran Pemasangan APK
Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Proses ekspos kasus masih berlangsung dan perkembangan selengkapnya akan disampaikan pada Rabu (20/12) besok.
OTT KPK terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan sejumlah pejabat lainnya merupakan langkah yang tepat untuk memberantas korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: UIN Walisongo Kembali Raih Penghargaan Badan Publik Informatif
Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang tegas untuk memberantas korupsi, termasuk di lingkungan pemerintah daerah.
OTT ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi.