KABARBATANG - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan pangan kepada keluarga yang kurang mampu.
Program ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Setiap keluarga yang terdaftar sebagai penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.
Baca Juga: Pembaharuan UU Desa 2024: Peningkatan Dana, Masa Jabatan Kepala Desa, dan Tunjangan Purna Tugas
Penyaluran bantuan dilakukan setiap dua bulan sekali melalui Kantor Pos, dan satu bulan sekali melalui transfer langsung ke rekening KKS.
Untuk memastikan apakah bantuan BPNT Anda sudah siap dicairkan, Anda dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Selanjutnya, lengkapi formulir dengan informasi tempat tinggal Anda, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan.
Kemudian, tuliskan nama Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP. Jangan lupa untuk mengisi kolom captcha sebagai tindakan verifikasi, lalu klik tombol 'CARI DATA'.
Sistem cekbansos Kemensos akan menampilkan hasil pencarian yang menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.