Pembaharuan UU Desa 2024: Peningkatan Dana, Masa Jabatan Kepala Desa, dan Tunjangan Purna Tugas

- 3 Maret 2024, 07:37 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menggelar konferensi pers terkait revisi UU Desa
Ketua DPR Puan Maharani menggelar konferensi pers terkait revisi UU Desa /dok/dpr.go.id

KABARBATANG - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mencapai tahap akhir pembahasan di DPR.

Kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri pada tingkat I menandai langkah signifikan dalam perubahan ketentuan UU Desa.

Perubahan tersebut mencakup peningkatan alokasi dana, perubahan masa jabatan kepala desa, pemberian tunjangan purna tugas, dan insentif bagi RT dan RW. Berikut adalah poin-poin penting dari revisi UU Desa:

Baca Juga: Penyaluran BPNT Tahap 2 Tapi Pencairan KPM PKH di PT Pos Dihentikan Sementara: Perubahan Status dan Implikasin

Alokasi Dana Desa:

  • Sumber Dana: Alokasi dana desa akan tetap 10% dari total dana transfer daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), tanpa memasukkan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Prioritas Dana: Sebanyak 10% dari DAU akan diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap dari pemerintah pusat ke desa, untuk menjaga kesejahteraan aparatur desa.
  • Fleksibilitas Anggaran: Alokasi anggaran dari APBN dapat ditingkatkan sesuai dengan kondisi keuangan negara, memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat untuk memberikan tambahan dana desa jika memungkinkan.

Masa Jabatan Kepala Desa:

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Minggu 3 Maret 2024, Ada Keseruan Ejen Ali, Si Anabul, Pokémon the Series: XYZ

  • Perubahan Masa Jabatan: Masa jabatan kepala desa akan menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua periode. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi kepala desa dalam melaksanakan program pembangunan desa dan mencegah monopoli kekuasaan.

Tunjangan Purna Tugas:

  • Pemberian Tunjangan: Revisi UU Desa memberikan tunjangan purna tugas kepada kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya. Besaran tunjangan ini akan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi keuangan daerah.

Insentif bagi RT dan RW:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Minggu 3 Maret 2024. Saksikan Hello Jadoo, Shinbi's House, Masakuy

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x