KABARBATANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, siap merekrut 17.983 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang akan bertugas di 2.569 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pada masing-masing tempat pemungutan suara akan memiliki 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
"Perekrutan KPPS akan diumumkan pada 11 Desember 2023. Untuk mengantisipasi kelelahan kerja bagi petugas KPPS ditetapkan batasan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," ujarnya.
Baca Juga: KPU Kota Pekalongan: Tentukan 263 Titik Pemasangan APK Pemilu 2024 di Kota Pekalongan
Selain itu, syarat menjadi petugas KPPS seperti warga negara Indonesia (WNI), pendidikan minimal sekolah menengah atas, dan jasmani maupun rohani sehat yang diperkuat dengan surat keterangan sehat.
Dikatakan, dengan memperhatikan batasan usia ini maka akan dapat memaksimalkan potensi yang tersedia dalam menjalankan tugas Pemilu 2024.
"Selain itu, kami akan memberikan instruksi agar petugas KPPS tidak dilibatkan untuk begadang di TPS untuk mencegah mereka kekurangan istirahat dan kelelahan," ucapnya.
Baca Juga: RSUD Kalisari Batang Siap Tampung Caleg Gagal
Ia mengatakan menyebutkan masing-masing petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara akan mendapatkan honor sekitar Rp1 juta dengan efektif kerja kurang dari 24 jam.
Kemudian tempat pemungutan suara akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Namun, jika masih ada pemilih yang mengantre akan tetap melakukan pemungutan suara hingga selesai sebelum melanjutkan pada tahap penghitungan suara.