Polres Pekalongan Kota Gencarkan Operasi Knalpot Brong

- 3 Januari 2024, 22:41 WIB
pelarangan knalpot brong
pelarangan knalpot brong /Dok. humas.polri.go.id/

KABARBATANG - Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, gencar menggelar operasi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota AKP Yuna Ahadiah mengatakan, operasi ini dilakukan karena maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Buruan Klaim dan Ambil Rewardnya, Kode Redeem FF Kamis 4 Januari 2024 yang Belum Digunakan

Knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat karena menimbulkan suara bising.

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel kendaraan roda dua dan badan usaha penyedia knalpot. Namun, sosialisasi tersebut belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, kami gencarkan operasi ini," kata Yuna.

Yuna mengatakan, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Kunker di Cilacap Tinjau Pengolahan Sampah Jadi Produk Bahan Bakar

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Kami akan menindak tegas bagi para pelanggar," kata Yuna.

Hingga Rabu (3/1), Polres Pekalongan Kota telah menindak 25 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah