Baca Juga: Harga Tiket dan Rute Dusun Semilir, Wisata Edukasi Keluarga Paling Hits di Jawa Tengah
Istri Lukman Azhari atau Selebram Medina Zein sebagaimana telah di tetapkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus dugaan pencemaraan nama baik sebagaimana dilaporkan Marissya Icha
Awal mula kasus tersebut setelah Medina Zein diduga sudah menjual tas palsu ke banyak public figure dan salah satunya Masrissya W. Bermawi Pengusaha juga selebgram dan youtuber atau biasa dikenal Marissya Icha
Korban dalam hal ini Marissya Icha sudah meminta Medina Zein untuk mengembalikan uang yang telah dikirim ,dalam hal ini Selebgram Cantik Kelahiran jakarta 20 Maret 1995 atau biasa dikenal Marissya Icha mengklaim Nama baiknya telah dicemarkan oleh Medina.
Dasar hukum yang di permasalahkan ialah pasal 310 dan 311 JUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.***