Resmi! Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN 2023 Dirubah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

8 September 2022, 08:24 WIB
Berikut penjelasan mengenai aturan baru Seleksi SNMPTN dan Seleksi Jalur Mandiri /Muhammad Faiz/

TENTANGBATANG.COM - Mulai sekarang Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri secara resmi telah diubah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dengan adanya pengumuman dari Kemendikbudristek ini, berarti seleksi masuk PTN sudah diubah skemanya dan berbeda dengan aturan yang sudah ada di tahun-tahun sebelumnya.

Perubahan ini disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim Merdeka Belajar episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang digelar secara daring, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Presiden Partai Buruh Berikan Tiga Solusi Terkait Kenaikan Harga BBM

Adanya perubahan skema seleksi masuk PTN ini disinyalir sebagai buntut adanya kasus suap Rektor Unila dalam prose penerimaan mahasiswa baru beberapa waktu yang lalu.

Dengan skema seleksi jalur mandiri pada tahun 2022 maupun tahun-tahun sebelumnya diindikasikan banyak menimbulkan celah bagi oknum tertentu melakukan kecurangan dan tindakan korupsi atau suap.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka skema yang bar ini diharapkan adanya keterlibatan semua pihak dalam proses seleksi khususnya seleksi mandiri sehingga fungsi kontrol dan pengawasan bisa berjalan lebih baik.

Hal ini disampaikan turut Nadiem Makarim, bahwa perubahan ini bertujuan supaya siswa, orangtua, dan guru bisa langsung terlibat dalam porses seleksi masuk PTN.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkap Alasan Kenaikan Harga BBM Meski Harga Minyak Dunia Turun

"Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi," Kata Nadiem

Simak perubahan-perubahan dari ketiga seleksi masuk PTN selengkapnya di sini:

1. SNMPTN

Diketahui SNMPTN adalah seleksi yang memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah.

Hal ini membuat pilihan prodi yang dipilih pun terbatas pada jurusan saat di SMA.

"Masalah jadi banyak. Pertama, saat siswa ingin memilih prodi yang sedang tren dan berbeda dengan jurusan saat SMA, jadi tidak bisa mengeksplorasi tren tersebut," kata Nadiem.

Baca Juga: UPDATE! Daftar Harga Terbaru Pertalite, Solar dan Pertamax yang Naik Hari Ini

Karena keterbatasan ini, siswa hanya belajar pada mata pelajaran tertentu yang dianggap penting dalam seleksi.

Padahal, untuk sukses di masa depan, Nadiem mengungkapkan peserta didik perlu mmiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner.

Maka pemeringkatan SNMPTN diubah berdasarkan:

  1. Minimal 50% rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
  2. Maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat:
  • Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung prestasi atau
  • Portofolio untuk prodi seni dan olahraga

Nantinya, PTN akan bisa menentukan komposisi presentase komponen 1 dan 2 dengan total 100% per subkomponen untuk komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya.

2. SBMPTN

Baca Juga: Sinopsis Film Miracle in Cell No 7 Versi Indonesia, Cinta Ayah dan Anak yang Menguras Emosi

Untuk SBMPTN, Kemendikbudristek telah menghapus mata pelajaran dalam penilaiannya.

Sebelumnya, untuk mengikuti SBMPTN siswa harus mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mengukur pengetahuan dan pemahaman keilmuan yang diajarkan di sekolah yaitu:

  • Materi UTBK Saintek: matematika, fisika, kimia, dan biologi
  • Materi UTBK Soshum: sejarah, geografi, sosiologi, dan ekonomi Materi UTBK
  • Campuran: TKA saintek dan soshum

Kini, hanya akan ada Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah.

Tes skolastik yang mengukur:

  • Potensi kognitif
  • Penalaran matematika
  • Literasi dalam bahasa Indonesia
  • Literasi dalam bahasa Inggris

3. Seleksi Mandiri PTN

Baca Juga: Mensos Pastikan BLT Subsidi BBM Rp 600 Ribu Cair Mulai Besok, Cek Daftar Penerima & Cara Penyalurannya Disini

Sebelumnya, jalur Mandiri tidak ada standar transparansi antara PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur ini sepenuhnya wewenang PTN.

"Tingginya keragaman jenis mekanisme selesai jalur mandiri antar PTN tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi," ujar Nadiem.

Akibatnya, muncul persepsi publik bahwa jalur Seleksi Mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi.

Dalam seleksi jalur mandiri, PTN wajib transparan akan beberapa hal ini:

1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.

2. Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas:

Baca Juga: Sudah Rilis! Berikut Sinopsis Serial The Rings of Power, Cek Jadwal Tayang dan Link Nonton Disini

  • Tes secara mandiri
  • Kerjasama tes melalui konsepsi perguruan tinggi
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi
  • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa.

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.

"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial tata cara seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN," tegas Nadiem.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Turut Meramaikan Dieng Culture Festival Bersama Denny Caknan

Dengan adanya aturan baru seleksi PTN ini diharapkan bisa meminimalisir tindak kecurangan dan suap serta memberikan rasa keadilan bagi semua calon mahasiswa.***

Editor: Muhammad Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler