Ade Armado Dilaporkan ke Polisi, Tuding Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai Perwujudan Politik Dinasti

- 10 Desember 2023, 22:15 WIB
Kader PSI Ade Armando dilaporkan ke Polisi imbas pernyataannya yang menyebut DIY perwujudan politik dinasti
Kader PSI Ade Armando dilaporkan ke Polisi imbas pernyataannya yang menyebut DIY perwujudan politik dinasti /Tangkap layar Instagram/ adearmando_official



KABARBATANG.COM - Diduga menuduh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai perwujudan politik dinasti, pegiat media sosial Ade Armando resmi dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Hal ini menyangkut dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE buntut dari pernyataannya yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti.

Laporan kedua terhadap Ade Armando yang juga sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ni dilayangkan oleh perwakilan lurah di DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) pada Kamis 7 Desember 2023 seperti dikutip dari PMJ News.

Pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad mengatakan, pelaporan itu dilakukan dilandasi sakit hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY. Dalam hal ini lurah yang berperan sebagai pemangku keistimewaan merasa tak terima.

Baca Juga: Trabas Kamtibmas Kapolres Sragen Bersama Offroader Bhayangkara Trail Adventure Gandeng UMKM dan Bakti Sosial

"Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi," kata Anwar.

Kuasa Hukum Mustafa mengatakan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

"Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian," tandas Mustafa.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x