"Penetapan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023," ungkapnya.***
"Penetapan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023," ungkapnya.***
Editor: Eko Wahyu