PLTU Batang Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Energi

- 26 Januari 2024, 06:15 WIB
PLTU Batang jadi objek vital nasional
PLTU Batang jadi objek vital nasional /

KABARBATANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, yang dimiliki oleh PT Bhimasena Power Indonesia sebagai objek vital nasional (Obvitnas) di bidang energi dan sumber daya mineral.

Aryamir Sulasmoro, General Manager Stake Holder Relation PT Bhimasena Power Indonesia, menyatakan bahwa penetapan status objek vital nasional ini adalah pengakuan dan komitmen pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur, khususnya di sektor ketenagalistrikan.

"Kami berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang handal dan mampu secara konsisten menyediakan pasokan listrik kepada PLN melalui jaringan 'Jamali Grid'," katanya.

Baca Juga: Terjadi longsor di Ngaliyan, Semarang: Poskamling dan Bangunan Warga Terkena Dampak

Selain itu, pemilik PLTU yang juga merupakan bagian dari masyarakat ini berkomitmen untuk terus memperkuat manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan agar menjadi lebih mandiri dan memberikan kontribusi pada lingkungan yang berkelanjutan.

Disebutkan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang telah dijalankan sejak 2012 mencakup program ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan infrastruktur.

"Kami akan memaksimalkan kontribusi pada masyarakat dan lingkungan serta menjadi bagian yang memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan kehidupan warga daerah," tambahnya.

Baca Juga: Polres Pekalongan dan Parpol Bersama-sama Ikrar Wujudkan Penggunaan Knalpot Brong Nihil Selama Kampanye Pemilu

Aryamir Sulasmoro menyatakan bahwa keputusan mengenai PLTU sebagai objek vital nasional diterima pada 28 Desember 2023 melalui surat dari Kementerian ESDM Nomor T-2450/BN.05/SJA.4/2023.

PLTU Batang, yang menggunakan teknologi ultra supercritical, ditetapkan sebagai obvitnas berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang memenuhi ciri-ciri serta kriteria yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x