Kasus Pembunuhan Karyawan Barbershop di Demak Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap

- 4 Januari 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi - Pembunuhan
Ilustrasi - Pembunuhan /Freepik/

Polres Demak yang menerima laporan tindak kriminal tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Solo, Tenda Pedagang di Tirtonadi Ambruk

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Kasus pembunuhan karyawan barbershop di Demak ini merupakan peristiwa yang sangat tragis. Korban yang masih berusia muda harus kehilangan nyawanya hanya karena tuduhan yang tidak terbukti.

Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa kekerasan bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Sebaliknya, kekerasan hanya akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Gencarkan Operasi Knalpot Brong

Saya berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak mudah terpancing emosi dan bertindak gegabah. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dan melalui jalur hukum.***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah