Polisi akan terus mengeluarkan denda manual untuk pelanggaran yang terlihat.
“Kalau ada pelanggaran secara kasatmata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” tuturnya menegaskan.
Aturan ini berlaku jika suatu area tidak terjangkau oleh kamera ETLE.
Untuk pelanggaran, polisi mengatakan akan mengambil tindakan jika ada potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Tindakan dari kepolisian dapat berupa himbauan sampai pelanggar terburuk menerima tilang. ***