Kominfo Diminta Segera Lakukan Pemblokiran, Ini Ancaman Pidana bagi Pelaku Judi Online

- 5 Agustus 2022, 15:56 WIB
Kominfo Diminta Segera Lakukan Pemblokiran, Ini Ancaman Pidana bagi Pelaku Judi Online
Kominfo Diminta Segera Lakukan Pemblokiran, Ini Ancaman Pidana bagi Pelaku Judi Online /antaranews

TENTANGBATANG.COM - Penggunaan gim judi online di Indonesia hingga kini masih sorotan berbagai pihak.

Badan Musyawarah (Bamus) Betawi meminta pihak Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar lebih maksimal dalam memberantas penyebaran dan praktik gim judi online.

Riano P Ahmad, Ketua Umum Bamus Betawi dalam pernyataan tertulisnya mengatakan saat ini banyak terjadi penyebaran gim judi online.

Bahkan menurutnya, di internet sudah muncul beragam jenis gim judi online, meski hal tersebut dilarang.

Baca Juga: Ingin Cepat Bebas dari Hutang, Baca 4 Surah dan 1 Doa Ini Sebelum Tidur Pesan Ustadz Adi Hidayat

Lebih lanjut Riano mengatakan kekhawatiran utama soal penggunaan gim judi online ini, bisa mempengaruhi generasi muda.

Untuk mencegah adanya gim judi online baru, aparat kepolisian harus lebih meningkatkan patroli siber untuk melacak setiap situs dan aplikasi judi online.

Lolosnya situs dan aplikasi judi online, menurutnya karena situs dan aplikasi judi tersebut terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik asing lingkup privat.

Sejatinya, judi online bukan hanya haram secara agama namun aktivitas judi online juga merupakan pelanggaran pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman:

Editor: Yuwanda Farhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah