Paman Bunuh Keponakan dan Bakar Rumahnya, Polisi : Motif Sakit hati Ditagih Utang

- 26 Februari 2024, 22:53 WIB
Ilustrasi - Pembunuhan. Paman Bunuh Keponakan dan Bakar Rumahnya, Polisi  : Motif Sakit hati Ditagih Utang
Ilustrasi - Pembunuhan. Paman Bunuh Keponakan dan Bakar Rumahnya, Polisi : Motif Sakit hati Ditagih Utang /Dok: Antara/

Polisi yang mengetahui kejadian langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti baik dari lokasi kejadian, rumah korban dan rumah sakit. Kepolisan masih mendalami kejadian tersebut apakah masuk tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah