Contoh Perjanjian Waralaba yang Wajib Diketahui Sebelum Terjun ke Bisnis Franchise

- 26 Juni 2022, 15:00 WIB
Contoh perjanjian waralaba
Contoh perjanjian waralaba /Muhammad Faiz/

Perjanjian waralaba harus ada dan harus dibuat untuk menetapkan hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh keduanya dan untuk menetapkan syarat dan prosedur untuk pelaksanaan kemitraan waralaba.

Dengan kesepakatan ini, jika di kemudian hari terjadi perselisihan antara keduanya, semuanya akan diselesaikan sesuai kesepakatan.

Anda bisa mendapatkan banyak manfaat jika Anda melihat contoh perjanjian waralaba terlebih dahulu karena akan membantu Anda memulai bisnis dan juga menyelamatkan Anda dari perjanjian yang dapat merugikan Anda dalam jangka panjang menjalankan bisnis Anda.

Bentuk dan isi perjanjian waralaba ini berbeda-beda tergantung jenis usahanya. Selain mencegah Anda ditipu oleh salah satu pihak, perjanjian waralaba memberikan perlindungan hukum.

Contoh penelitian perjanjian waralaba

Dalam perjanjian waralaba juga memperhitungkan bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi franchisor jika franchisee membayar royalti yang terlambat.

Dalam contoh perjanjian waralaba yang ditemukan di R.M. Ayam Bakar Wong Solo, menjelaskan hak dan kewajiban para pihak. Dalam kontrak waralaba terlihat bahwa penyelesaian sengketa terjadi antara dua pihak yang bersengketa. serta memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terikat dengan perjanjian ini.

Dasar dari orang-orang yang melakukan penelitian ini adalah bahwa waralaba umumnya merupakan konsep pemasaran dan sarana penjualan produk atau jasa di pasar di bawah merek franchisee atau simbol komersial lainnya. Alih-alih menggunakan nama merek pemilik waralaba ini, pembeli bisnis waralaba harus membayar royalti.

Bagi Anda yang akan memulai bisnis dengan waralaba, Anda perlu benar-benar memahami isi perjanjian waralaba dan mengetahui perlindungan yang Anda miliki. Mintalah informasi dan contoh perjanjian waralaba untuk memperkaya pengetahuan Anda tentang perjanjian waralaba.***

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah